
Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi merilis Perbup (Peraturan Bupati) No. 24/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Rabu, 06/05/2020 pukul 00.00 WIB.
Selama masa PSBB berlaku, akan dilakukan pembatasan sosial kegiatan masyarakat. Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengungkapkan, pembatasan sosial dimaksud adalah pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan, pembatasan aktivitas bekerja,kegiatan keagamaan di rumah ibadah,kegiatan ditempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya; serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Baca Juga :
Kerja Efektif dan Produktif dari Rumah di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Cirebon tidak akan melakukan penutupan jalur.”Pemkab hanya akan melakukan penyekatan di 16 titik di Kabupaten Cirebon,” kata Nanan,(dikutip dari Radarcirebon.com) Selasa (5/5).
Mengutip Perbup No.24 tahun 2020, pembatasan berlaku untuk beberapa kegiatan. Dalam hal kegiatan masyarakat,pengguna kendaraan mob il penumpang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50% (Lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan.
Pengguna sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB berlangsung wajib menggunakan masker dan Sarung tangan.
Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (7), Angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan :
a. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; dan
b. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.