
Properticirebon.com- Untuk mendorong konsumsi dan produksi perumahan di sektor
properti, pemerintah resmi memberikan insentif tambahan. Insentif ini berupa
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan
dari Maret – Agustus 2021.
Mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran :
– 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau
rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
– 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau
rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

“Berlaku selama 6 bulan mulai 1 Maret 2021 sampai 31
Agustus 2021,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Senin (1/3/2021).
Alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah
karena sektor properti sangat terdampak pandemi, di sisi lain sektor ini banyak
menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh
dukungan stimulus dari pemerintah.
Pertimbangan pemerintah menilai selama 20 tahun
terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi terus meningkat pada 2000
sebesar 7,8% menjadi 13,6% pada 2020. Namun, pada 2020 sektor properti
mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%.
Di sisi lain pekerja sektor properti terus
meningkat sejak 2000 sampai 2016, lalu melandai hingga 9,1 juta pekerja, tapi
turun jadi 8,5 juta pada 2020.
Hal ini diperparah dengan penjualan industri
properti pada 2020 yang turun sampai 21%, dampak terbesar dari penjualan rumah
turun sampai 37%.
Turunnya sektor properti berdampak pada sektor
konstruksi, yang banyak berkait dengan sektor lain, setidaknya ada 174 industri
terkait seperti baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga. Juga terdapat 350
jenis industri kecil terkait seperti furnitur, kasur, mebel, alat dapur dan
lainnya.
“Kita akan mendorong sektor yang terpengaruh
di pandemi ini dan memiliki ikatan kuat yakni manufaktur dan properti,”
kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers bersama,
Senin (1/3/2021).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama ini dibebankan pada
penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang
dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan
pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara.
Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan
terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh
pengembang ke konsumen di mana sebelumnya hanya rumah sampai Rp 250 juta yang
bebas PPN. Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke
orang lain, tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.