PropertiCirebon.com.- FLPP merupakan program besutan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah supaya bisa mengakses kredit kepemilikan rumah (KPR). Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

FLPP merupakan singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. FLPP merupakan program besutan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah supaya bisa mengakses kredit kepemilikan rumah (KPR). Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KPR Sejahtera FLPP memiliki suku bunga yang rendah serta cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit. KPR ini terdiri dari KPR Sejahtera Tapak untuk pembelian rumah Tapak dan KPR Sejahtera Susun untuk pembelian rumah susun. Harga dari perumahan bersubsidi ini dibatasi oleh pemerintah. Tidak hanya itu, pembeli pun dibatasi dengan melihat penghasilan konsumen.

Keunggulan Rumah FLPP
- Suku bunga 7,25 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
- Proses cepat dan mudah
- Uang muka dan biaya proses sangat ringan
- Cicilan sangat ringan
- Jangka waktu sangat flexible s.d. 15 tahun
- Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
- Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia
Persyaratannya:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun;
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
- Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen yang harus disiapkan:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
- Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Bank Pelaksana :
A. Bank Nasional
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Artha Graha
- Bank Mayora
- Bank BTPN
- Bank Mandiri
- Bank Mandiri Syariah
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah
- KEB Hana Bank
- BRI Agro
B. Bank Pembangunan Daerah
- Bank Papua
- Bank Sumut
- Bank Jabar Banten (BJB)
- Bank BJB Syariah
- Bank Sumsel
- Bank DKI
- Bank Riau Kepri
- Bank NTT
- Bank Kalteng
- Bank Nagari
- Bank Sultra
- Bank Jateng
- Bank Jambi
- Bank Kalsel
- Bank Syariah
- Bank NTB
- Bank Sumsel Babel
- BPD DIY
- Bank Jatim
- Bank Jatim Syariah
- Bank Sulselbar
- Bank Sulselbar Syariah
- Bank Aceh
- Bank BPD Bali
- Bank Sulteng
- Bank Kalbar
- Bank Sulutgo
- Bank Kaltimtara
- Bank Kaltimtara Syariah
- Bank Jateng Syariah